KOTA BEKASI  – Sebanyak 56 orang terjaring operasi yustisi di Pasar Kranji Baru Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker. Langsung sidang ditempat. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan peraturan daerah kota bekasi nomor 15 tahun 2020. Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19.

“Kita dari pemerintah kota bekasi, hari ini kembali melakukan kegiatan yustisi bersama dengan. Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat khusus yang beraktivitas di pasar agar senantiasa memakai masker serta mentaati protokol kesehatan lainnya” tegas Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu, SE, M.Si memimpin langsung jalannya kegiatan yustisi di Pasar Kranji Baru Kelurahan Jakasampurna. Kecamatan bekasi barat. Selasa 02 Februari 2021 Siang

Dalam pelaksanaan kegiatan yustisi ada 56 pelanggar yang mengikuti sidang ditempat, terdiri dari 51 pelanggar pria dan 5 pelanggar perempuan. Pelanggar tersebut kita berhentikan karena tidak memakai masker saat berkendara maupun berjalan kaki disekitaran pasar kranji baru, pelanggar tersebut kami data dan setelahnya diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian pelanggar disidang. Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Memutuskan kesalahan pelanggar ditentukan denda oleh Jaksa Penuntut Umum dilanjut membayar sanksi denda yang melalui Bank BJB. Lanjut. Kabid Gakda Satpol PP

Jumlah denda terkumpul total 56 pelanggar terbilang Rp. 2.336.000, kemudian masuk kedalam Kas daerah melalui Bank BJB cabang kota bekasi. Jumlah tersebut meningkat tajam dari kegiatan Yustisi sebelumnya kamis 28 januari 2021. Sebesar Rp. 1.674.000.

“Pemerintah kota bekasi terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga masyarakat semakin sadar serta taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam penanganan wabah Covid-19 ini” Pungkasnya (Fathir)