SAMARINDA  – Dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat Samarinda khususnya wilayah Sungai Kunjang, Jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang gencar membrantas tindak aksi kejahatan. Hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya dua pria spesialis curanmor berinsial Rd (38) dan NA (27) pada hari Minggu 30 Juni 2021 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Rony Wibowo, Saat ditemui pada hari ini Selasa (1/6/2021) mengatakan, pengungkapan berawal dari diterimanya laporan dari seseorang yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya. “Iya kita mendapat laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan M Said, Lok Bahu,” ujar Ipda Rony.

Berbekal laporan tersebut, anggota opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Didapatinya motor tersebut dikawasan Loa Duri namun diketahui motor tersebut telah dijual oleh kedua pelaku sehingga Kepolisian bersama pembeli motor curian pun bekerja sama untuk melakukan penangakapan terhadap Rd dan NA.

“Kita menyamar menjadi pembeli, terjadi kesepakatan Cash On Delivery (COD) bersama pelaku di kawasan Jembatan Mahulu tepatnya di sebuah ATM Jalan Pendekat, Loa Buah sekitar pukul 20.00 Wita,” jelas Ipda Rony.

Setibanya di lokasi yang disepakati, anggota Opsnal langsung mengamankan Rd dan NA beserta 2 unit kendaraan sepeda motor yang diduga hasil dari aksi tindakan pencurian. Keduanya pun langsung digelandang ke Mako Polsek Sungai Kunjang untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku Rd dan NA keduanya merupakan saudara ipar. Mereka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 16 unit motor dalam kurun waktu 3 bulan. Dari informasi itu kami langsung mencari keberadaan motor-motor hasil curian tersebut,” tambah Ipda Rony.

Mendapat informasi pengakuan dari kedua pelaku, dengan sigap anggota pun langsung melakukan pencarian terhadap motor hasil curian tersebut. “Kita berhasil amankan 7 unit sepeda motor di lokasi berbeda-beda. 5 unit di wilayah Sungai Kunjang dan 2 unit di wilayah Samarinda Ulu. Kami masih terus melakukan pencarian terhadap 9 motor lainnya,” kata Ipda Rony.

“Modus aksi pencurian kedua pelaku mencari motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci setang, kemudian keduanya mendorongnya ke tempat persembunyian. Setelah disembunyikan, kedua pelaku akan kembali lalu membawa hasil curiannya ke tempat lain untuk diubah fisiknya dan lalu dijual,” sambungnya.

Diketahui, motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 1,7 juta hingga dengan Rp 6 juta melalui platform media sosial marketplace Facebook. “Keduanya juga mengaku, hasil dari menjual motor curian tersebut mereka gunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari,” tutup Ipda Rony.