PANGKALPINANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin menerima piagam penghargaan atas dedikasinya telah menyediakan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) dilingkungan kerjanya.

Penghargaan yang diterima Kalapas tersebut diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kakanwil Kemenkumham Babel), Anas Saeful Anwar di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel, Rabu (17/11/2021).

Kalapas kepada Global-Satu.com disela-sela kegiatan ini menuturkan bahwa penghargaan yang diterima pihaknya ini sebagai bukti bakti pelayanan prima terhadap masyarakat publik.

Ia memaparkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.

“Salah satu langkah nyata Pemerintah dalam upaya perlindungan dan pemenuhan HAM, yaitu dengan melaksanakan Yankomas. Ini merupakan pelayanan dari unit kerja Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Ham Krmenkumham) kepada masyarakat atas adanya permasalahan Hak Asasi Manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan,” ulas Badarudin.

Oleh karena itu, Kalapas berpesan kepada seluruh jajarannya agar HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Disamping itu juga, dia menjelaskan, setiap individu juga memiliki Hak Asasi Manusia (Ham/Bmg)