PANGKALPINANG – Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Dirlantas Polda Babel), Kombes Pol Hindarsono menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor polisi dari luar daerah Babel jangan merasa bebas di jalan raya.

Pasalnya, kendaraan berplat luar Babel tersebut tetap akan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau pemberlakuan tilang elektronik.

Hal ini dikatakan Dirlantas yang diwakili Kabag Binops Ditlantas Polda Babel, Kompol Deddy Dwitya Putra ditemui Globalsatu.com, Kamis (18/11/2021).