“Jadi, Dimensi Akses Informasi Hukum ini tingkat penilaiannya sebesar 20 %, Dimensi Implementasi Hukum tingkat penilaiannya sebesar 40 %, Dimensi Akses Keadilan tingkat penilaiannya sebesar 20 %, sedangkan Dimensi Demokrasi dan Regulasi tingkat penilaiannya sebesar 20 %,” urai Eko.

Sedangkan Kasubbdid memaparkan bahwa Kelurahan Sadar Hukum merupakan adalah suatu kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya telah memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di masyarakat dengan dibentuknya Desa atau Kelurahan Sadar Hukum,” ujar M. Ariyanto

Dia mengharapkan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini agar Kelurahan Gabek II dapat mempertahankan predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum. (Bmg)


Loading