“Jika lembaga masih menolak maka penolakannya harus resmi dengan Surat di keluarkan dan di TTD oleh Kepala Cabang Layanan dimaksud…
Demikian untuk saling memahami dan menginformasikan kepublik atau warga,” tandasnya. (Mira/Red)
Halaman
“Jika lembaga masih menolak maka penolakannya harus resmi dengan Surat di keluarkan dan di TTD oleh Kepala Cabang Layanan dimaksud…
Demikian untuk saling memahami dan menginformasikan kepublik atau warga,” tandasnya. (Mira/Red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.