PANGKALPINANG – Pemerintah saat ini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diseluruh wilayah di Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Termasuk juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), PPKM level 3 sudah mulai diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru.
“Sebentar lagi, kita akan menghadapi Natal dan Tahun Baru. Semua kegiatan keramaian tidak ada, termasuk semua alun-alun ditutup,” beber Wakapolda Babel, Brigjen Pol Umardani kepada Global-Satu.com, Senin (6/12/2021).
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 ini menjelaskan bahwa penutupan semua tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan ini sesuai dengan peraturan Inmendagri.
“Ini diberlakukan level 3 di seluruh Indonesia, termasuk juga di Bangka Belitung,” katanya.