*Kombes A. Maladi: Tunggu Hasil Pengembangan

PANGKALPINANG – Setidaknya ada dua
unit alat berat jenis Ekskavator yang diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung di lokasi penambangan pasir timah hutan lindung Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (07/12).

Demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol. A. Maladi saat mengirimkan keterangan tertulisnya kepada Global-Satu.com, Rabu malam (08/12/2021).

“Ya, Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan dua alat berat. Saat ini, barang bukti tersebut sudah berada di Mapolda,” ungkap Kombes Pol A. Maladi.

Selain mengamankan dua alat berat, diakui Perwira melati tiga ini, polisi juga mengamankan BB lainnya berupa perlengkapan tambang pasir timah, diantaranya dua unit mesin, satu sakan, dua drum, satu batang pipa dan satu gulungan selang di lokasi tersebut.

Lebih lanjut Kabid Humas menyebut, untuk sementara sebanyak enam orang yang diangkut ke Mapolda Babel, guna dimintai keterangan sebagai saksi yang kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Saat ini, keenam orang saksi tengah diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut. Jadi, kami mohon menunggu dulu hasil dari pengembangan tersebut,” ujar Maladi. (Bmg)