JAKARTA – Direktorat Psikotropika dan Prekursor Narkotika (P2) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder dan komponen masyarakat guna membahas penguatan dan pengawasan distribusi psikotropika dan obat keras (Daftar G) dari penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, di Best Western The Premier The Hive, Jakarta Timur, Selasa (7/12).

Dalam industri, psikotropika dan obat keras (Daftar G) sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan sehingga ketersediannya perlu dijamin. Namun membawa ancaman terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika secara ilegal. Oleh karena itu diperlukan pengawasan ketat mulai dari tingkat pengadaan, pengangkutan, transit, hingga penggunaan oleh _end user_.

Menegaskan hal tersebut, dalam pembukaan rapat koordinasi BNN RI dengan stakeholder dan komponen masyarakat, Pelaksana tugas Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN, A. Djoko Widiayanto, S.I.K., mengupamakan penggunaan psikotropika dan obat keras (Daftar G) bak pisau bermata dua.

“Pada satu sisi, ketersediaan psikotropika untuk kepentingan pengobatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga untuk kepentingan industri farmasi dalam negeri yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan perekonomian negara, namun di sisi lain berisiko terjadi penyimpangan penggunaan psikotropika oleh pelaku kejahatan untuk diedarkan secara ilegal dan tanpa ijin,” ujar Plt. Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN.

Pernyataan ini diperkuat dengan terbongkarnya beberapa pabrik atau laboratorium gelap psikotropika dan obat keras (Daftar G) oleh BNN RI, POLRI, dan institusi penegak hukum lainnya, yang mengindikasikan bahwa Indonesia disamping sebagai pasar gelap psikotropika dan obat keras (Daftar G) juga menjadi produsen kedua bahan pokok cikal bakal narkotika tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dalam Jurnal Data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2019 yang diterbitkan oleh BNN RI, barang bukti psiktropika yang berhasil disita oleh BNN RI dan POLRI adalah 12.125 tablet Golongan IV; 722.572,5 tablet Golongan III; 11.003,22 gram Ketamine; 9.613 tablet Happy Five; dan 351.292,5 tablet Daftar G.