Kedua, dalam penyusunan RKPD, Banggar DPRD Kota Bekasi meminta agar dibuatkan mekanisme yang jelas, efektif dan terukur, sehingga rencana pembangunan dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pencapaian target pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Ketiga, DPRD Kota Bekasi mendorong percepatan penyampaian LKPD hasil audit BPK oleh Pemkot Bekasi kepada DPRD agar segera dilakukan percepatan pembahasan LKPD, sehingga pemanfaatan SILPA 2021 dan  percepatan pembahasan APBD-P 2022.

Keempat, Banggar DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot Bekasi khususnya Badan Kesbangpol, untuk menuntaskan penyesuaian bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dikategorikan sangat tinggi.

Kelima, untuk menyelesaikan persoalan terkait aset daerah, Banggar DPRD Kota Bekasi mendorong agar dilakukan pendampingan oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi. Hal itu berkenaan dengan tindaklanjut pensertifikatan aset daerah yang belum seluruhnya terlaksana, yaitu dari 700 lebih aset yang harus bersertifikat, namun aru terealisasi 186 aset bersertifikat dengan berkoordinasi dengan Kantor ATR BPN Kota Bekasi.

Loading