Keenam, DPRD Kota Bekasi mendorong agar Pemkot Bekasi mengoptimalkan penggunaan SIPD dalam integrasi sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah, dengan melakukan konsultasi ke Kemendagri secara intensif termasuk kendala yang dihadapi terkait sistem, nomenklatur dan uploading sehingga mampu mendukung seluruh proses penyelenggaraan pembangunan mulai dari tahapan  Musrenbang maupun hasil pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Ketujuh, mendorong Inspektorat Kota Bekasi menjalankan peran yang sangat strategis dalam membantu pengawasan DPRD, untuk secara rutin dapat menyampaikan review pelaksanaan APBD per triwulan kepada DPRD.

“Tujuan dari rekomendasi ini, harapannya beriringan bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Bekasi dalam melaksanakan APBD 2022,” kata Syaifudin menegaskan. (Mira/Fth)

Loading