PANGKALPINANG – Dalam rangka mengoptimalkan peran protokoler di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Pelatihan Keprotokoleran di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkumham Babel, Jumat (11/12/2021).
Hadir sebagai narasumber pada pelatihan ini, yaitu Kepala Sub Bagian Humas dan Kemitraan UPTD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung Afriza Farnevi yang didampingi N.A Triandini Oscar selaku Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Babel.
“Dalam melaksanakan kegiatan keprotokoleran, baik itu pengaturan tata tempat/layout acara, tata tempat duduk, tata penghormatan usahakan untuk melakukan perencanaan dan rapatkan denah tersebut. Lalu, koordinasikan dengan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut, sehingga jika nantinya ada perubahan di lapangan yang terjadi secara mendadak maka akan mudah dan cepat untuk diantisipasi oleh tim Protokoler, serta kegiatan dapat berlangsung secara tepat waktu,” papar Afriza Farnevi.
Ia juga menjelaskan mengenai pedoman penyelenggaraan kegiatan/pertemuan besar di era pandemi Covid-19, seperti pembatasan jumlah tamu/undangan, penerapan protokol kesehatan, dan peraturan untuk tidak melakukan kontak fisik.
“Seorang Protokol atau Protokoler adalah orang yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap suatu acara, sehingga petugas protokol harus memiliki rasa percaya diri, mampu bekerjasama, mampu berkomunikasi dengan baik, memahami karakteristik stakeholder, dan berpenampilan menarik,” tambahnya.
Pemberian materi dilanjutkan oleh N.A Triandini Oscar yang menjelaskan mengenai Permenkumham Nomor 31 Tahun 2018 mengenai Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.