PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan satu orang diduga penampung pasir timah ilegal, RO (39) di Rutan Mako Ditpolairud Polda Babel.
RO ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Minerba di Sungai Semusuk Dusun III Padang Temu Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi mengungkapkan bahwa terduga penampung timah ilegal ini tertangkap tangan Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud saat mengangkut pasir timah di pinggir aliran Sungai Semusuk, Rabu (08/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Di lokasi ini, menurutnya, Anggota Subdit Gakkum juga menemukan satu unit mobil pick up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BN 8620 TB dan 17 karung yang berisikan pasir timah hasil penambangan pasir timah di atas mobil tersebut.
“Mobil yang mengangkut pasir timah ini dikemudikan oleh tersangka. Tersangka mengangkut pasir timah ini ke rumahnya, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan tersebut
tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan/dokumen,” jelas Kombes Pol A. Maladi saat dihubungi Global-Satu.com, Senin (13/12/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan RO ini, diantaranya satu unit mobil pick up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BN 8620 TB, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pick up dan 17 karung yang berisikan pasir timah.
“Sopir beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kep. Babel guna proses lebih lanjut,” kata Maladi.