PANGKALPINANG – RO (39), terduga tersangka penampung pasir timah di Hutan Bakau atau Mangrove Sungai Semusuk Dusun III Padang Temu Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Rutan Mako Ditpolairud Polda Babel.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka saat ditemui Global-Satu.com, di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2021).
“Saat ini, satu tersangka masih kita tahan di Direktorat Polair. Sedangkan untuk barang bukti pasir timah 17 karung dan mobil, kita serahkan ke Rupbasan,” ungkap Kasubdit Gakkum.
Namun AKBP Toni Sarjaka tak menampik dalam kasus ini penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka.
“Sementara belum (Penambahan tersangka- red), progres sekarang kita tinggal menunggu hasil lab (Laboratorium- red) barang itu dan kita periksa saksi ahli. Memang waktu kejadian, kita amankan dua orang beserta dengan barang bukti, ternyata dalam gelar perkara itu merekomendasikan satu tersangka,” sebutnya.
Menurut perwira melati dua ini, perkara yang menjerat sang penampung pasir timah yang tak mengantongi dokumen tersebut sekarang ini masih tetap berlanjut.