KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota melakukan Inovasi dan motivasi agar pengendara motor bisa memiliki Surat Izin Mengemudi. Dalam Gebyar Pelayanan Publik SIM C Polres Metro Bekasi Kota. Dengan mengajukan permohonaan pencetakan SIM C dan persyaratan diantaranya eKTP dan Kartu Keluarga
Polres Metro Bekasi Kota melalui Kanit Regident AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan, inovasi dan terobosan terbaru dalam pelayanan Satpas Sim untuk membantu masyarakat yang tidak lolos dalam ujian bagi pemohon SIM.
“Kami melakukan terobosan ini dengan nama”Gebyar Pelayanan Publik SIM Polres Metro Bekasi Kota” yang di peruntukkan bagi pemohon yang telah gagal dalam tes ujian praktek,” ujar AKP Ririn Sri Damayanti ,SH. Minggu (19/12/21) Siang
Setelah mengikuti tes yang gagal minggu lalu maka pemohon dapat mengikuti tes pada ujian praktek dilaksanakan sesuai jadwal pada hari minggu tanggal, 19 Desember 2021 tempat di BTC Mall Bekasi Kota, yang di mulai pukul 08.00. Wib sampai dengan pukul 11.00. Wib. Tetap hadir tepat pada waktunya.
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara harus melalui serangkaian ujian. Di Indonesia, juga penerbitan SIM baru diberlakukan ujian teori secara tertulis dan ujian praktik mengendarai kendaraan bermotor. Tapi, tidak jarang pemohon SIM yang gagal di ujian teori maupun praktek. Hal ini terkadang bikin galau.
Sarah Aulia Maharani. Salah seorang pemohon SIM C juga ikut test ulang tersebut. Mengatakan sangat senang dan bangga mengikuti ujian praktek di BTC Mall. “Saya sangat bersuka ria sudah dapat Sim sekarang. Terima kasih Bapak Kapolres,” ujar Aulia. (Obin/Mira/Fathir)