Walikota Bekasi Dr. Rahmat Effendi, menyambut baik hadirnya dua raperda baru. “Ini menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi, semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah dalam rangka membangun Kota Bekasi yang kita cintai,” imbuh Walikota Bekasi.

Ia berharap, kedua raperda tersebut telah memenuhi aspek filosofi, yuridis, sosiologis dan ekonomis. Sehingga dampak positif yang ditimbulkan dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat secara langsung.

Rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, merupakan tindak lanjut dari undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah undang- undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tersebut diterbitkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah membentuk raperda retribusi persetujuan bangunan gedung.

Retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan retribusi perizinan usaha terkait dengan bangunan gedung yang masuk dalam retribusi perizinan tertentu. rancangan peraturan daerah tentang retribusi tertentu diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta tidak terhambatnya pelayanan perizinan bangunan bangunan gedung kepada masyarakat, sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional.


“Raperda yang telah disusun DPRD adalah wujud komitmen untuk bersama sama menjalankan amanah undang undang. Dengan kerjasama antara eksekutif dan legislatif, saya optimis pemerintahan di Kota Bekasi akan berjalan baik,” terang Walikota.

Loading