Sinergitas antar lembaga penegak hukum, terus kami jalani terutama dalam pemberantasan korupsi, mengejar para pelaku korupsi, menerapkan pendakwaan pencucian uang lewat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan membuka luas kerjasama dengan negara lain dalam pengejaran aset koruptor.
Selain itu, dukungan masyarakat terhadap segenap upaya pemberantasan korupsi terus kami manfaatkan untuk menanamkan budaya ANTIKORUPSI sejak dini yang menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi agar terbangun dan terbentuk mental ANTIKORUPSI dalam setiap individu di republik ini.
Melihat penanganan korupsi masa lalu, kami memiliki pandangan untuk senantiasa membuat terobosan dan inovasi baru yang sustainable, dalam transisi menuju masa depan Indonesia terbebas dari korupsi.
Dalam perjalanan penanganan korupsi, sejak awal kami menyadari begitu banyak harapan masyarakat, khususnya terhadap kasus-kasus tertentu yang menjadi sorotan publik.
Namun KPK tidak bisa bertindak sesuai opini publik, mengingat kami akan bertindak atau melakukan tindakan berdasarkan fakta hukum dan prosedur due process of law.
Opini yang berkembang di publik, kami gunakan sebagai masukan atau bahan koreksi terhadap kasus-kasus korupsi yang KPK tangani agar benar-benar memenuhi keadilan dan rasa keadilan serta tidak melanggar HAM.