KPK harus menjadi integrator pemberantasan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil guna dan berdaya guna.
Inilah fungsi dari tugas KPK yang hanya dengan kebersamaan dan kesadaran bersama, semua daya dan upaya memberantas korupsi akan sukses dan berdaya guna maksimal.
Melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya. Untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga.
Penguatan kualitas sumberdaya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No. 19 Tahun 2019.
Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, transparansi adalah ‘ruh’ demokrasi dan kunci jalan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.
Bagi KPK saluran opini sebagai masukan korektif, informatif, dan bentuk pelaporan telah tersedia bagi masyarakat, serta dapat digunakan untuk menjaga KPK dari kekeliruan, khususnya mengawal negara untuk mewujudkan tujuan nasional dengan membebaskan negeri dari korupsi.