Terdapat empat kasus menonjol yang menjadi atensi pimpinan, diantaranya:
Pertama; Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di wilayah hukum Poslek Simpang Jernih pada bulan Februari 2021, berhasil diungkap oleh personel Satreskrim dengan mengamankan dua pelaku. Yang mana perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi.
Kedua; Perkara KSDA, perburuan satwa dilindungi yang terjadi pada bulan Juli di wilayah hukum Polsek Banda Alam. Dalam perkara ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan gajah. Para tersangka berikut barang bukti sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi.
Ketiga; Kasus perampokan dengan kekerasan menggunakan senjata api yang terjadi di wilayah hukum Polsek Serbajadi pada awal bulan Oktober lalu juga berhasil diungkap berikut barang bukti berupa tiga pucuk senjata api berikut magazen dan peluru aktif. Berkas perkara ini sudah tahap dua dan Polres Aceh Timur masih mencari satu orang lagi yang sudah ditetapakan DPO dalam perkara tersebut.
Keempat; Kasus kekerasan/pemerkosaan terhadap anak berjumlah 26 kasus selama tahun 2021 diantaranya yang kami rilis saat ini di Tri Semester akhir ada tiga Laporan Polisi yang terjadi pada bulan Oktober dengan korban dua anak berumur empat dan enam tahun di Desa Alue Nibong, Kecamatan Peureulak.
Kemudian pada bulan Nopember terjadi pemerkosaan terhadap anak umur 13 tahun di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
Selanjutnya pada bulan Nopember juga terjadi pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi di Desa Gampong Keude, Kecamatan Peudawa. Yang mana kejadian ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga Nopember 2021 pelaku melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap
korban.