Dari ketiga pelaku pemerkosaan sudah berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
Ada juga beberapa kasus yang menonjol lainnya yang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, seperti kasus penganiayaan ringan sebanyak 51 kasus, pencurian 46 kasus, curanmor roda dua 38 kasus, penggelapan 27, pencurian dengan pemberatan 16 kasus, KDRT 12 dan pencabulan 10 kasus.
Dari 303 perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur 231 atau 76,5 % perkara sudah terselesaikan dengan jumlah tersangka 80 orang (tahap dua).
Untuk tindak pidana narkotika, pada tahun 2021 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020, namun demikian barang bukti yang diamankan mengalami kenaikan.