Pada tahun 2020 terdapat 78 kasus dengan jumlah tersangka 99 orang dengan jumlah barang bukti: 91,742 Kilogram sabu dan 0,666 Kilogram ganja. Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 47 kasus dengan rincian 37 kasus sabu dan 10 kasus ganja.
Jumlah tersangka yang diamankan 69 orang dengan jumlah barang bukti: 188,85 Kilogram sabu dan 13,146 Kilogram ganja.
Terdapat tiga pengungkapan dengan hasil yang cukup besar di tahun 2021, diantaranya pada bulan Maret Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap 50 Kilogram di wilayah hukum Polsek Nurusalam Lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Kemudian pada bulan Agustus masih di wilayah hukum Polsek Nurussalam tiga kilogram narkotika jenis sabu diamankan berikut tiga tersangka.
Selanjutnya pada awal bulan Desember 2021, Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 133 Kilogram narotika jenis sabu berikut satu orang tersangka di wilayah Peureulak.
Untuk periode Januari hingga Desember 2021, secara keseluruhan kasus yang ditangani Satresnarkoba dari 47 kasus yang terselesaikan 46 kasus atau sebanyak 95,74 % dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang.
Sementara itu di bidang lalu lintas, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Aceh Timur mengalami penurunan sebesar 14 % jika dibandingkan pada tahun 2020. Dimana pada tahun tersebut tercatat 446 kejadian dan pada tahun 2021 terdapat 383 kasus kecelakaan lalu lintas.
Namun demikian korban meninggal dunia yang diakibatkan laka lantas mengalami kenaikan. Tahun 2020 korban meninggal dunia 61 orang, luka berat 51 orang dan luka ringan 566 orang. Sementara pada tahun pada tahun 2021 jumlah korban meninggal dunia sebanyak 94 orang, luka berat 39 dan luka ringan 545 orang.
Berdasarkan anatomi lakalalantas, laka tunggal menyumbang angka terbesar terjadinya kecelakaan dan sepeda motor merupakan kendaraan yang mendominasi terjadinya lakalantas. Sedangkan usia, 16 sampai dengan 30 tahun yang menjadi korban laka lantas.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, kerugian materi akibat laka lantas juga mengalami penurunan. Di mana pada tahun 2020 kerugian materi mencapai Rp. 615.500.000, 00 (enam ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan di tahun ini Rp. 445.200.000,00 (empat ratus empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).