PUNCAK JAYA – Sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tujuan membentuk pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dilakukan melalui pembangunan nasional secara merata diberbagai bidang baik pada aspek kesejahteraan maupun aspek keamanan.

Penyelenggaraan pemerintahan di daerah memiliki esensi mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi  dan tugas perbantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat untuk peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas bantuan TNI kepada pemerintahan di daerah melalui strategi penguatan peran, tugas dan fungsi perbantuan kepada pemerintahan di daerah oleh TNI, optimasi penggunaan sarana, alat dan kemampuan TNI, dan penguatan kemitraan strategis pemerintahan di daerah.