PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kini telah mendapatkan hasil laboratorium (Lab) dan keterangan ahli dalam perkara dugaan tambang pasir timah ilegal di Hutan Bakau atau Mangrove Sungai Semusuk Dusun III Padang Temu Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Saat ini juga, penyidik bakal mengirimkan berkas perkara yang hanya menjerat satu tersangka, yaitu RO (39) ke kejaksaan.

“Untuk hasil Lab sudah kita dapatkan, keterangan ahli juga sudah ada. Nanti, tinggal kita kirim berkas ke kejaksaan,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka saat dihubungi Global-Satu.com, Jumat (7/1/2022).

Ia mengungkapkan bahwa penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan pasir timah ilegal yang beraktifitas di kawasan Mangrove Semusuk ini.

“Tadak ada (Penambahan tersangka- red),” kata Toni.

Dalam berita sebelumnya, RO (39), terduga tersangka penampung pasir timah di Hutan Bakau atau Mangrove Sungai Semusuk Dusun III Padang Temu Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Rutan Mako Ditpolairud Polda Babel.