Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka saat ditemui Global-Satu.com, di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2021).
“Saat ini, satu tersangka masih kita tahan di Direktorat Polair. Sedangkan untuk barang bukti pasir timah 17 karung dan mobil, kita serahkan ke Rupbasan,” ungkap Kasubdit Gakkum.
Namun AKBP Toni Sarjaka tak menampik dalam kasus ini penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka.
“Sementara belum (Penambahan tersangka- red), progres sekarang kita tinggal menunggu hasil lab (Laboratorium- red) barang itu dan kita periksa saksi ahli. Memang waktu kejadian, kita amankan dua orang beserta dengan barang bukti, ternyata dalam gelar perkara itu merekomendasikan satu tersangka,” sebutnya.
Menurut perwira melati dua ini, perkara yang menjerat sang penampung pasir timah yang tak mengantongi dokumen tersebut sekarang ini masih tetap berlanjut.
Hanya saja, diakui Toni, kini penyidik masih menunggu hasil uji pasir timah dari laboratorium dan saksi ahli.
“Jadi, sementara ini kita sudah kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Kalau hasil lab dan saksi ahli sudah kita dapatkan, berkas kita kirim,” katanya.