PANGKALPINANG – Beni (27) kembali ditangkap oleh Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung di kontrakannya Jalan Rasakunda, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Jumat (7/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pasalnya, penangkapan residivis pencurian dengan pemberatan ini diduga telah melakukan pencurian berupa handphone dan uang milik tetangganya.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi kepada Global-Satu.com, Senin (10/1/2022).
“Penangkapan pelaku setelah Tim 1 Opsnal Subdit III mendapat informasi bahwa mencurigai tetangga korban yang diduga memiliki satu unit handphone diduga barang hasil kejahatan,” kata Kabid Humas.
Ia menceritakan bahwa Beni diduga masuk ke kontrakan korban dengan cara masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil satu unit handphone yang sedang di cas didalam kamar korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah kontrakan tetangganya sendiri. Pelaku juga mengambil uang senilai Rp450.000,- yang berada di dalam dompet korban,” jelas Kombes Pol A Maladi.
Lebih lanjut dia menambahkan, Beni berikut barang bukti telah diamankan ke Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Bmg)