Tak hanya itu saja, Ridwan Thalib menjelaskan bahwa salinan informasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam konvensi dan rekonvensi juga berisi tentang Menghukum Penggugat konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Salinan ini juga berisi tentang Menghukum Pembanding, yakni semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Setelah mereka banding di Pengadilan Tinggi diputuskan bahwa ditolak gugatan banding mereka (DPW PKS- red). Bahkan disebutkan salah satu alasannya tidak memiliki legal standing, artinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan gugatan banding ini,” jelasnya.
Dirinya mengucapkan rasa bersyukur kepada Allah SWT atas salinan putusan banding PT Babel yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Alhamdulillah, langkah yang dilakukan oleh pihak penggugat itu tidak disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Ini menunjukkan penegakan keadilan memang benar-benar diwujudkan dan rasa keadilan yang kami harapkan bisa terpenuhi,” ucap Ridwan Thalib.