Adapun Amar Putusan tertanggal 29 Oktober 2021 yang dimaksud Mantan Ketua DPW PKS Babel ini, yaitu mengabulkan eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat eror in persona sepanjang dimaknai gugatan tersebut kurang sepihak.

Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.

Selain itu, menyatakan gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima dalam rekonvensi.

“Fakta hukum hakim sudah menyampaikan keputusannya hari ini, meskipun petikannya belum ada dan hanya disampaikan melalui elektronik court/e-court pengadilan. Alhamdulillah, saya dan lawyer saya telah berjuang maksimal untuk mempertahankan hak kami dalam sidang gugatan pengadilan yang didugat DPW PKS atas nama Ketua DPW Aksyan Visyawan dan Rio Setiady selama kurang lebih delapan bulan yang lalu,” kata Ridwan Thalib.

Dirinya menegaskan mempunyai bukti kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik (SHM), juga surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) .

“Alat bukti kami hanya fotokopi sertifikat dan lainnya berupa PBB atas nama saya, kemudian keterangan dari pihak perbankan yang menyatakan itu pernah dijadikan agunan sebagai milik pribadi. Secara pribadi, bangunan dan lahan itu adalah milik pribadi, saya yang membeli lahan sejak tahun 2006 dan membangun gedung itu tahun 2008,” kenang Ridwan Thalib.

Penasehat hukum (PH) Ridwan Thalib, RJ Anis SH juga menegaskan perkara perdata itu bahasanya hukum privat.

“Dalam hal ini dari hasil putusan ini alhamdullillah eksepsi kita diterima disitu eror in persona. Itu artinya dimaknai gugatan tersebut kurang pihak,” beber Anis.

Selanjutnya, lawyer ini menambahkan, pihaknya masih iktikad baik dari pihak DPW PKS dan menunggu bukti surat dan kepemilikan atas nama kliennya dalam perkara ini.

“Kurang pihak bisa kita jabarkan banyak. Itu ibarat kepemilikan yang tertinggi adalah sertifikat atas bangunan dan tanah, jadi tidak ada tertulis atas nama partai penggugat yakni PKS dan itu yang jadi dasar kita,” tambah Anis.

Sementara itu, Tim Advokat DPW PKS Babel, Dharma Sutomo yang didampingi Aldi Putranto menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“PKS sebenarnya ingin menyelesaikan perkara ini baik-baik. Kita serahkan ke pengadilan apapun putusannya nanti, yang penting kami sudah membuktikan dan tergugat hanya menghadirkan saksi dua orang,” kata Momo sapaan akrab Dharma Sutomo saat konferensi pers di Gedung DPW PKS Babel di Jalan Kampung Melayu Pangkalpinang. (Bmg)