*Karena Bisa Dianggap Penadah

KOTA BANDUNG — Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada semua investor, kontraktor, atau developer yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, jika ada kebutuhan material hasil tambang agar menggunakan material dari perusahaan tambang yang berizin. Ini tak lain demi kebaikan berinvestasi agar kegiatan bisnis berjalan lancar.

“Jika asal- asalan tidak tertib nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaanya. Sewaktu- waktu bisa di sidak terkait perizinanya dan sering terjadi galian ilegal menjual materialnya di bawah harga legal, kena yang ilegal jelas tidak bayar pajak,” imbau Pak Uu– sapaan karib Uu Ruzhanul, di Bandung, Minggu (16/1/2022).

Pak Uu menegaskan Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama pihak terkait akan menindak tegas penambangan ilegal, termasuk mata rantainya. Sehingga Ia juga mengimbau kepada perusahaan kontruksi, ataupun oengembang dan sejenisnya ataupun masyarakat sendiri agar tidak membeli material dari hasil galian ilegal.


Sebab menerima produk ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain membeli tambang ilegal sama saja dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

“Termasuk yang di Cirebon, oleh karena itu dengan kenyataan seperti itu kami Pemprov akan sidak pada saat -saat tertentu ke beberapa wilayah termasuk diantaranya Cirebon, dan tidak menutup kemungkinan kalau benar -benar itu ilegal kami akan minta aparat untuk segera menutup sebagai bentuk keadilan peerintah sebagai pembeda ilegal dengan legal,” tambah Dia.

Belum lagi, penambangan ilegal juga rentan dengan kerusakan alam karena proses penambangan yang tidak teratur dan cendrung bersifat sporadis. Bahkan nyawa para penambang sendiri kerap jadi taruhannya. Tentunya karena faktor keselamatan kerja tidak terlalu diperhatikan.