PANGKALPINANG – Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, SH.,MH didampingi Kasi Pidum Abdul Azis, SH.,MH dan Penuntut Umum Habiba Hanum, S.H.,M.Hum, dan Rita Rizona,S.H. menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif/restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian atau Pasal 362 KUHP atas nama terdakwa inisial RC pada Jumat (14/1/2022).
“Penghentian ini berdasarkam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022,” kata Kajari kepada Rakyat Pos, usai kegiatan ini.
Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.
“Penghentian penuntutan ini juga dilakukan berdasarkan fakta-fakta bahwa terdakwa mencuri handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka. Nilai kerugian yang dialami korban relative kecil,” jelas Jefferdian.
Selain itu, terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
“Adapun motif terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online,” katanya.
Lebih lanjut Jefferdian menjelaskan bahwa penghentian penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
“Maka, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana pencurian atas nama RC alias RI dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis,” ucapnya.
Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Dalam kesempatan ini juga, Kajari Jefferdian memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah handphone, agar dapat terus melanjutkan pendidikannya dengan sarana yang memadai dengan alasan kemanusiaan setelah perkara pidana di atas dihentikan.
Dia sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi. (Bmg)