KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. Kali ini, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria FS (46) yang menjadi tersangka Pencabulan anak dibawah umur di Bekasi Timur setelah dilaporkan orang tua asuh (Budhe) korban S (34) dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/165/l/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota, tanggal 15 januari 2022.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers ke media mengatakan hari ini dilakukan gelar perkara pencabulan terhadap anak yang mengidap Autis yang berhasil mengamankan tersangka FS (46) setelah melakukan pencabulan kepada korban A (7) ditempat tinggal tersangka FS di Jalan Duku RT.03 RW.03 Kelurahan Duren Jaya,Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekisar pukul 10.00 wib.
“Korban pada awalnya diajak oleh Tersangka untuk bermain di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan Rumah Tersangka. Korban tiba di dalam rumah tersangka kemudian tersangka membuka Celana Korban dan melakukan tindakan oral terhadap alat genital korban,” kata Kapolres didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ivan Adhitra S.I.K., M.H. beserta Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari, Senin (17/1/2022).
Selanjutnya kata Kapolres, Tersangka kemudian melakukan penetrasi melalui dubur korban dan mengeluarkan sperma. Setelah kejadian tersebut, korban diberikan uang sejumlah Rp. 15.000,-(Lima belas ribu rupiah) oleh Tersangka dan ancaman dari Tersangka terhadap Korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
“Korban diimingi uang 15.000 agar tidak memberitahukan kepada siapapun setelah selesai melakukan aksi pencabulannya,” ujar Kapolres.
Korban sendiri menurut Kapolres tinggal bersama Budhenya, sedangkan Ibu Korban sedang dalam posisi bekerja di Luar Negeri sebagai TKW dan Bapak nya sudah meninggal. Korban juga dalam kondisi mengidap Gangguan Perkembangan pada Anak atau Autis.
“Tersangka saat di periksa Unit PPA mengaku bekerja serabutan. Dia mengaku istrinya sudah meninggal dunia sekitar 1 tahun yang lalu. Motif tersangka adalah penyaluran nafsu seksualnya, Penyidik Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur akan melakukan penelusuran terkait kemungkinan adanya Korban lain dalam peristiwa Pencabulan Anak ini,” ungkapnya.
Akibat perbuatan Tersangka disangkakan sesuai Larangan Memaksa Anak untuk Melakukan Persetubuhan sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Paling Lama 15(Lima Belas) Tahun Penjara.(Fat)