PANGKALPINANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menahan satu orang tersangka, S (47) ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpinang, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penahanan S ini yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tahun Anggaran 2018, 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kejati Babel, Daru Tri Sadono mengungkapkan bahwa penahanan satu tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 1005/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021.

“Sebelumnya, kami telah melakukan Penyidikan terhadap Tersangka S,” ungkap Kajati kepada awak media, Senin sore.


Menurutnya, penahanan S juga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 09/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022.

“Tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 24 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022,” kata Daru.

Kajati menjelaskan bahwa Tersangka S yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang–Bedengung-Payung Tahun Anggaran 2018.