Tersangka S juga diduga korupsi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, ruas Jalan Pasir Garam-Penagan–Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang Katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedong-Sungai Selan Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Lubuk Besar, dan Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat.

Tak hanya itu saja, S diduga korupsi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Simpang Gedong Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,00 (lima milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

“Tersangka S juga diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan–Simpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Safri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpinang-Namang, Ruas Jalan Depati Amir dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 (enam milyar Sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembiilan belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN,” jelasnya.

Lebih lanjut Kajati menegaskan, pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bmg)


Loading