PANGKALPINANG – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Freddy Oslan Parningatan, S.H.,M.H mengajukan akta permohonan banding kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hal ini dikatakan oleh Kajati Babel Daru Tri Sadono kepada awak media, Senin (24/1/2022).
“Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah Freddy Oslan Parningatan selaku penuntut umum telah menghadap Iskandar Jaya Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dia menyatakan/mengajukan permohonan Banding terhadap putusan terdakwa Gemara Handawuri,” kata Kajati.
Pengajuan permohonan banding terhadap putusan pengadilan tersebut, menurutnya, berdasarkan surat Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp yang diputus tanggal 21 Januari 2022.
“Kami menyampaikan akta permohonan banding penuntut umum ini dengan Nomor : 1/Akta.Pid-TPK/2022/PN Pgp
tanggal 24 JANUARI 2022 terhadap putusan atas nama terdakwa Gemara Handawuri,” jelas Daru Tri Sadono.
Ia menjelaskan bahwa alasan banding yang dimohonkan oleh Penuntut Umum terkait dengan penerapan pasal pada Putusan.
Dimana Penuntut Umum menerapkan pada Tuntutan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.