Sedangkan diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
“Terkait dengan Masa Penahanan Terdakwa dan Barang Bukti tidak dimohonkan Banding oleh Penuntut Umum,” tutup Kajati.
Dilansir, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis terhadap Notaris Gemara Handawuri selama delapan tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp 50.000.000,- dan subsidair 4 bulan.
Terdakwa Gemara juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Gemara juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 2 tahun.
Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi KMK BRI, kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu Depati Amir itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. (Bmg)