KOTA BEKASI — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) TRISULA Kota Bekasi bersama STIH Profesor Gayus Lumbuun dan Badan Advokasi Konsultasi Bantuan Hukum Masyarakat Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) Kembali melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat. Jatiluhur Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat. Sabtu (29/1) Siang
Kegiatan dibuka oleh Lurah Jatiluhur. Agus Sucipto, S.Km. Dihadiri bersama unsur organisasi kemasyarakatan, RT, RW, Kader PKK, Pos Yandu, karang taruna dan pemuda. Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta pelaksanaan penyuluhan yang juga diisi dengan dialog serta tanya jawab antara peserta, nara sumber serta terakhir ditutup pembacaan doa. Dipimpin langsung oleh Ustadzah Hj. Irawati. Pengurus Depicab SOKSI Kota Bekasi.
Tampak hadir Bimas Pol Kel Jatiluhur, ketua dan jajaran pengurus Wira karya Indonesia Kota Bekasi, Wanita Swadiri serta Depiancab Soksi Kec Jatiasih.
Dengan topik yang diangkat kali ini mengenai “Sanksi Pidana Dalam UU No. 11/2008 Sebagai mana telah diubah dengan UU No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)”.
Bertindak sebagai punyuluh/narasumber yaitu Dr (c) Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA dan Dr (c) Maman Suparman, SH., MH., CN yang juga Ketua STIH PGL.
Diharapkan seluruh peserta setelah selesai mengikuti penyuluhan hukum kali ini bisa lebih memahami isi dari UU ITE sehingga kedepan akan lebih berhati-hati jangan sampai terjerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut,”ujar Dr (c) Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA
Maman Suparman, SH., MH., CN yang juga Ketua STIH PGL Menyampaikan. Sebagai contoh saja, membuka dan mengakses Hp milik orang itu dapat dijerat pidana.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik (HP) yang merupakan milik orang lain, diancam dengan pidana penjara,” kata Maman Suparman, SH., MH., CN.
Sedangkan Pasal 30 ayat (1) UU ITE berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun ,” ungkapnya
Sedangkan Sistem Elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 19/2016 adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
“Maka dari itu, membuka dan mengakses isi HP orang lain tanpa izin dengan cara apapun dan yang bersangkutan tidak menghendakinya, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 46 ayat (1) UU ITE, berbunyi. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta,” terangnya.
Di lokasi yang sama lurah jatiluhur Agus Sucipto.S.Km. Mengucapkan terima kasih kepada LKBH Trisula Kota Bekasi, STIH PGL dan BAKUM MAKN yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada Masyarakat khusus warga Kelurahan Jati luhur.
“kami ucapkan terima kasih atas penyuluhan hukum yang di berikan kepada warga Kelurahan Jati luhur Karena di jaman digital ini masyarakat jika tidak memahami dan berhati hati bisa terjerat UU ITE,”ujar Agus Sucipto
Untuk di ketahui, penyuluhan hukum ini adalah merupakan program kerja bersama LKBH TRISULA Kota Bekasi, STIH Profesor Gayus Lumbuun dan BAKUM MAKN (Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara).
Agenda Penyuhan hukum berikutnya di bulan Februari Insya Allah akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan. (Fathir)