*Kombes Pol A. Maladi: Sudah Dua Kali Dipenjara

PANGKALPINANG – Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali meringkus residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), RG alias Black saat berada dirumahnya di Pasar Ikan Kota Pangkalpinang, Kamis (27/1/2022) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.

Padahal, pria yang tinggal di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang spesialis Curat ini sebelumnya sudah dua kali ditangkap aparat kepolisian dan dijebloskan ke penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi dalam keterangan resminya kepada Global-Satu.com, Jumat (28/1/2022).


Perwira Melati Tiga ini juga menjelaskan RG diringkus petugas usai menggasak barang-barang berupa satu handphone dan uang tunai sebesar Rp. 35.000.000,- di dalam laci toko di kawasan Kelurahan Pasar Padi Pangkalpinang.

“Dari hasil penyelidikan terhadap rekaman CCTV di seputaran TKP, tim juga telah mendapat ciri-ciri diduga pelaku Curat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Pelaku RG alias Black ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Dari catatan Kepolisian, RG alias Black sudah dua kali diamankan, yakni pada Tahun 2016 dan tahun 2019.

Sedangkan 2022 ini, Black yang ketiga kalinya diamankan.

Saat diamankan, menurut Kabid Humas, pelaku diduga melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Polisi langsung sigap dengan melakukan tindakan tegas terukur.

“Pelaku mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pangkalpinang untuk mendapatkan perawatan. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa TKP yang ada di Kota Pangkalpinang,” jelas Kombes Pol A. Maladi.

Polisi juga mengamankan MA diduga penadah yang membeli handphone tersebut seharga Rp.330.000,- saat sedang pesta narkoba bersama teman-temannya didalam kosnya.

“Semuanya, baik MA maupun teman-temannya langsung diamankan tim. MA mengakui handphone tersebut didapatkannya dari RG alias Black yang ditukarkan dengan narkoba jenis sabu,” jelas Kombes Pol A. Maladi.

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi berhasil menemukan satu unit handphone beserta kotaknya, tiga lembar baju kaos warna hitam lengan pendek dan panjang.

“Dari penelusuran tim, uang tersebut sudah digunakan terduga pelaku untuk berfoya-foya pesta miras, membeli narkoba jenis sabu dan membeli chip domino. Selain itu juga, ada digunakan pelaku untuk membeli handphone dan membeli pakaian sehingga masih tersisa sebesar Rp. 2.700.000,” jelas Kabid Humas. (Bmg)