PANGKALPINANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Babel, IW (47) ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpinang, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

IW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Kasi Penkum Babel Basuki Raharjo seizin Kajati Daroe Tri Sadono., SH.,MHum mengungkapkan penahanan terhadap IW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022.

“Tersangka IW dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan 19 Februari 2022,” ungkap Kasi Penkum kepada Global-Satu.com, Senin malam.

Menurutnya, Tim Pidsus sebelumnya juga telah melakukan Penyidikan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinkes Babel ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022.


Maka dari itu, Basuki menegaskan, IW untuk saat ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IW juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu saja, Bendahara Dinkes ini diduga telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bmg)

Loading