PANGKALPINANG – Tanggal 01 Februari 2022 merupakan peringatan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pemeluk agama Konghucu di seluruh dunia.

Tentu hal ini juga dinantikan oleh seluruh narapidana dan anak yang beragama Konghucu di Indonesia untuk mendapatkan pengurangan hukuman berupa remisi khusus atau yang disingkat RK.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar mengatakan, sebanyak 11 narapidana dan anak pada lapas dan rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel yang menerima RK pada perayaan Imlek atau ang lebih dikenal dengan Kongian (Konyan) tahun ini.

Ia menjelaskan bahwa Remisi Khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Besaran remisi khusus bermacam macam sesuai aturan yang berlaku ada yang mendapatkan 15 hari, 1 (satu) bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 (dua) bulan,” kata Kakanwil melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto, usai kegiatan pemberian RK, Selasa (01/02/2022).

Menurut Kadivpas, adapun Dasar hukum pemberian Remisi Khusus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, pemberian RK juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Remisi juga diberikan dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” jelas Agus.

Rekapitulasi pemberian remisi khusus hari raya Imlek kepada narapidana dan anak juga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS- 144.PK.01.05.05, PAS-145.PK.01.05.05 dan PAS- 146.PK.01.05.05 Tahun 2022 tanggal 01 Februari 2022.

Remisi Khusus (RK) I, dengan besaran perolehan sebagai berikut, diantaranya 15 hari ada 1 orang, 1 bulan berjumlah 9 orang, 1 bulan 15 hari hanya 1 orang, 2 bulan 0 orang

“Jadi, jumlah Narapidana dan Anak yang mendapatkan RK I, yaitu 11 orang,” kata Agus.

Sedangkan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi, dengan besaran perolehan Nihil atau tidak ada.

“Jadi, total Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2022 ini berjumlah 11 orang,” tukas Kadivpas. (Bmg)