KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengalami kendala dalam melakukan penertiban parkir liar dan kendaraan mogok yang menghalangi arus lalu lintas di jalur-jalur padat. Soalnya Dishub masih kekurangan mobil derek.

“Untuk menangani masalah kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas, kita selalu kewalahan. Sebab sampai saat ini kita baru punya 2 mobil derek,” ujar Hermawan, Wakil Kepala Seksi Penindakan Dinas Perhubungan Kota Bekasi saat ditemui. Jumat, (4/2/2022).

Dia mengaku, pihaknya sudah mengajukan pengadaan dua mobil derek ke pemerintah daerah. Namun, di tahun ini tidak terealisasi. Kendati demikian, pihaknya akan kembali mengajukan permohonan dua kendaraan tersebut untuk kepentingan Dishub.

“Mungkin tahun depan yakni 2023 bisa terealisasi. Untuk anggarannya, satu mobil derek standart Dishub DKI Bernilai sekitar Rp 1 milliar. Jadi, kalau dua mobil derek sekitar Rp 2 miliar,” terang Hermawan

Menurutnya, kebutuhan dua mobil derek untuk Dishub ini, cukup dengan luas wilayah Kota Bekasi. Paling tidak, dua mobil derek itu sudah sesuai standart seperti Dinas Perhubungan DKI.


“Mobil derek kita kan sudah tua dan sudah sangat tidak layak. Jadi kalau derek mobil pribadi, itu orang sudah takut duluan. Bukan takut diderek. Tapi takut rusak mobilnya,” ungkap dia

“Soalnya urgen. Paling ya kita hanya bisa maksimalkan anggota keliling, menyisir tapi sebisa mungkin. Tapi gimana dengan kendaraan yang parkir saat ditinggal pemiliknya. Masa kita tarik-tarik ssndiri, kan tidak mungkin,”lanjutnya.

Namun akui dia, tahun sebelumnya sudah ada dana dari Bantuan Provinsi (Banprov), tetapi belum ada kesepakatan atau belum sinkron.”Kita kan mintanya berbentuk barang saja, tidak berbentuk uang,” imbuhnya.

Masih kata Hermawan menjelaskan, selama ini pihak dishub sangat kesulitan untuk menindak tegas para pemilik kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Apalagi, yang memakan bahu jalan dan menimbulkan kemacetan. Padahal, sudah memasang rambu-rambu larangan berhenti.

“Jujur kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau ada kendaraan yang mengganggu aktivitas lalu lalang kendaraan, baik motor maupun mobil, kemudian dikempesin atau digembok. Apa yang kami lakukan justru akan menambah kemacetan,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, ketika kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas itu berada di jalur padat, sudah macet bisa tambah macet.

“Kami bisa tegas, ketika ada alat bantu seperti mobil derek bagi pelanggar rambu-rambu lalu lintas. Ketika kendaraan itu diderek, pasti pemilik akan berpikir ulang untuk menaruh kendaraan sembarangan. Insya Allah ketika ada kendaraan operasional yang menunjang untuk penertiban, mereka bisa kapok,” Pungkas. (Fathir)

Loading