JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) 50 persen seperti tahun 2021. Langkah ini untuk keselamatan peserta dan tenaga Didik di tengah meningkatnya
kasus positif covid 19. Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan mengerem mobilitas warga.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta. Kamis (3/2/2022) memastikan keputusan itu didahului Rapat Pimpinan pada Kamis siang Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) sesuai dengan surat edaran Kemendikbudristek nomor 2 tahun 2022 pertanggal 2 Februari 2022 terkait Diskresi PTM terbatas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Keputusan menggelar PTM 50 persen berbeda dengan usulan DKI Jakarta yakni menghentikan PTM 100 persen. Pada Rabu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, supaya PTM terbatas 100 persen di DKI Jakarta dihentikan sementara karena kasus covid 19 yang meningkat.
Taga memastikan, penetapan PTM 50 persen selaras kebijakan Pemerintah Pusat. Saat PTM 100 persen acuannya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, demikian juga saat ini. “Itu bagian dari konsistensi regulasi, ” imbuhnya
Pelaksanaan PTM 50 persen membuat pembelajaran di DKI Jakarta kembali seperti PTM terbatas tahun lalu. Metode yang dipakai adalah Blended Learning, sebagian belajar di rumah dan sebagian belajar di sekolah.
“Pihak sekolah yang akan menentukan siswa yang PTM dan siapa yang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berdasarkan izin orang tua sesuai kuota sekolah,” ungkapnya.
“Jadi, sekolah akan berkomunikasi dengan orang tua, ini sangat dibuka keleluasaan yang memilih dan sangat dihormati.
Sekolah akan membuka dengan membuat formulir, disampaikan ke orang tua siswa untuk memilih,” tambahnya.
Selain itu, hari belajar juga akan kembali seperti PTM terbatas, yaitu belajar dengan hari yang berselang-seling tidak setiap hari, oleh karena Jumat sudah harus dilaksanakan. Kamis sore, Bidang Per sekolahan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mensosialisasikan kepada kepala sekolah di DKI Jakarta. selanjutnya pada Kamis malam , Kepala Suku Dinas di 11 wilayah juga akan melakukan sosialisasi kepada para Kepala Sekolah.
Terkait pelaksanaan PTM 50 persen tersebut, dalam keterangan Resmi tertulis, Kamis (3/2/22) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, pihaknya memahami terjadi lonjakan kasus covid-19 di beberapa daerah. Kemenkomarves, Kemendikbud ristek, kementerian dalam negeri, kementerian kesehatan dan kementerian agama menyetujui pemberian Diskresi kepada daerah dengan status PKM level 2.
Suharti menambahkan, pelaksanaan PTM terbatas harus tetap ikuti protokol kesehatan ketat, surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan 4 Menteri. Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis ( 3/2/22).
“Sejumlah pemerintah daerah di sekitar DKI Jakarta pun sudah memutuskan menghentikan PTM untuk sementara, antara lain Kota Bogor, kota Bekasi, kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.( Doddy Sp/Irwansyah).