*Jaringan Babel-Sumsel
*Perkara TPPU Juga Narkotika
*Bernilai Miliaran Rupiah

PANGKALPINANG – Berkas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat bandar narkoba, Ashadi alias AS (41), ditangani oleh penyidik gabungan dari BNN RI dan Penyidik BNN Provinsi Kep. Babel saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung RI.

Tim jaksa Kejagung RI yang dipimpin oleh Jaksa Utama Muda Arna Nirwani Abdul Hamid SH juga telah melakukan pelimpahan berkas perkara warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang ini beserta barang bukti pada Kamis lalu (27/1/2022).

“Hal ini tentunya menjadi sebuah prestasi yang luar biasa serta merupakan semangat komitmen yang kuat dari BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas pelaku kejahatan Narkotika sampai ke akar-akarnya yang diapresiasi oleh masyarakat Bangka Belitung,” kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, SH., SIK., MAP dalam keterangan tertulisnya kepada Global-Satu.com, Sabtu (5/2/2022).

Menurut Eks Kepala BNNP Maluku ini, pihaknya selain Strategi Hard Power Approach dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap Narkotika, juga mengedepankan strategi Soft Power Approach, yaitu upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam strategi ini, pihaknya bekerjasama dengan pihak Pemda, TNI, Polri, Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat sesuai Inpres RI no 2 tahun 2020.

“Kita bekerja sama, baik dalam Tim Terpadu P4GN dalam mewujudkan Provinsi Babel Bersinar (Bersih dari Narkoba) dengan Tagline “War on Drugs,” ucap Brigjen Pol. M.Z. Muttaqien.

Adapun upaya pencegahan Pemerintah Provinsi Babel, BNNP, Polda, Kejati Korem bekerjasama dalam Program IKAN (Integrasi Kurikulum Anti Narkoba) SEKOLAH di Babel.

Dimana Gubernur Babel sudah menerbitkan Pergub 55 tahun 2021 tentang Program IKAN Sekolah tingkatan SMA/SMK/MA se Babel tersebut sebagai upaya pre emtif dan preventif.

Sedangkan Program BNN, Polri dan Korem bersinergi dlm mewujudkan Desa Bersinar = Kampung Tangguh Anti Narkoba di Prov Kep Babel.

”Dimana 4 Pilar Desa (Babinsa, Bhabinkamtimas, Kades dan Kader BNN) sebagai ujung tombak program tersebut untuk mengeliminir pencegahan dan pemberantasan Narkoba di desa dan kelurahan se Babel,” tukas Muttaqien.

Sekadar diketahui, Tim gabungan BNN Kep. Babel, Polda Babel, Kanwil Kemenkumham Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang sebelumnya berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 Kg yang diperkirakan senilai Rp2,5 Miliar saat hendak memasuki wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung melalui Pelabuhan Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Tim 1 yang dipimpin oleh AKBP. Noer Wisnanto SIK dan tim 2 dipimpin oleh AKP. Ferey Hidayat R. SIK berhasil mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, yaitu Rosnawati alias R (41) dan Mahyudi alias M (34) sebagai kurir pembawa, Supli alias S (33) sebagai penyimpan, Hayani alias H (37) penjual, EN (istri AS) sebagai pengatur transaksi pembelian sabu yang diduga dikirim dari Sumatera Selatan menuju Bangka Belitung, Jumat (30/7/2021) silam.

Dari kelima orang tersebut didapatkan keterangan bahwa otak pengendali peredaran narkoba tersebut adalah AS yang merupakan warga binaan lapas narkotika pangkalpinang, dimana AS merupakan Bandar Narkoba jaringan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Selanjutnya, dengan soliditas dan bekerjasama serta bersinergi yang baik dengan Agus Irianto,SH Kadiv Lapas Kemenkumham Bangka Belitung dan Sugeng Hardono, SH Kalapas Narkotika Pangkalpinang turut mengamankan tersangka AS untuk dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan oleh timgab.

AS yang saat ini masih berstatus warga binaan lapas narkotika yang sedang menjalani hukuman pidana penjara harus bersiap menghadapi 2 proses hukum lainnya, yakni sidang perkara narkotika 1,2 Kg dan sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik BNNP Kep. Babel bekerjasama dengan Tim penyidik TPPU BNN RI untuk melakukan analisis keuangan serta melakukan pelacakan terhadap aset-aset AS dan berdasarkan hasil pengecekan aliran dana yang dilakukan AS ditemukan transaksi milyaran rupiah dari hasil kejahatan narkotika.

Kemudian, tim penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap beberapa rekening penampung AS dan uang yang ada di rekening tersebut serta penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, rumah, emas dan aset-aset lainnya, baik yang berada di wilayah Bangka Belitung dan aset yang berada di wilayah Sumatera Selatan.

Berkat sinergitas yang baik antara BNN, Polda, Kejati Babel dan Kejagung RI, Maka penyidikan yang dilakukan oleh Tim gabungan penyidik BNNP Kep. Babel dapat berjalan dengan cepat dan tuntas sampai dengan dilakukan tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan persidangan. (Bmg)