KABUPATEN BEKASI – Karena merasa dirugikan Budiyanto, S.Pi melaporkan kolega bisnisnya, Hartono Muhammad Fadli dengan dugaan Manipulasi Dokumentasi Pribadi (KTP) dan Dokumen Akta Pendirian PT. Harrosa Darma Nusantara di Kabupaten Bekasi/PT Kuta Singa Perbangsa di Kabupaten Karawang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/6583/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 29 Desember 2021 pukul 19.45 WIB.
Budiyanto dan tim kuasa hukumnya menggelar konfrensi pers di kantor Budiyanto Corporation, Icon city Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangan Pers Kuasa hukum Budiyanto menjelaskan pihaknya sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi.
“Saya selaku tim kuasa hukum Budiyanto, sudah membuat laporan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya Terkait ketidakbenaran dari apa yang dilaporkan oleh pihak sana (Hartono -.red) dengan sangkaan pasal-pasal terentu. Adapun klien kami (Budiyanto) telah dilaporkan oleh Hartono ada empat laporan, yaitu satu diantaranya di Polsek dan tiga di Polres. kami sudah melakukan klarifikasi jawaban atas apa yang dilaporkan,”Tegas M.Ikbal, SH., M.H.
Selain itu, ditempat yang sama Budiyanto menjelaskan yang menimpa dirinya adalah murni persaingan usaha.
“Apa yang menimpa saya saat ini, adalah murni persaingan usaha. Namun tanpa saya duga, saya dilaporkan atas dugaan pidana pengelapan. Menurut saya tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya, namun tetap saya hadapi. walapun secara pribadi saya menyayangkan apa yang dilakukan dia (Hartono-red) kepada saya,”ungkapnya dia.