PANGKALPINANG – Ruslim, penghuni blok Teuku Umar kamar 5 Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melarikan diri pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kaburnya narapidana asal Lampung Timur yang saat ini tengah menjalani sisa hukuman selama 5 tahun 9 bulan 15 hari ini diduga kuat dengan cara memanjat tembok pagar.
Padahal, Ruslim telah menghabiskan waktu untuk dilakukan pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang 1,3 tahun.
Demikian dikatakan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono saat konferensi pers di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).
“Satu orang napi yang diduga melarikan diri ini, yaitu Ruslim. Setelah jeda 1 jam 15 menit, kami putuskan untuk mencari yang bersangkutan diseputaran dalam lapas,” ungkap Kalapas yang didampingi Kasubbag TU, Mulya Nopriansyah dan Kasi Kegiatan Kerja, Ade Saputra.
Pihaknya juga melaksanakan apel sebanyak dua kali setelah dipastikan Ruslim tidak berada di tempat alias melarikan diri.
Kalapas bersama petugas pun langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di titik pelarian Ruslim.
“Di lapangan, kami temukan alat berupa pipa paralon sepanjang 2,5 meter. Modusnya, yang bersangkutan memanfaatkan pipa tersebut diduga untuk melarikan diri,” kata Sugeng Hardono.
Ia menjelaskan bahwa napi tersebut memanfaatkan momen untuk kabur dari Lapas yang saat itu hujan sangat lebat di daerah Selindung.
“Yang bersangkutan berhasil mengelabui petugas jaga pada blok Tengku Umar, dimana napi ini kita tempatkan di sana. Setelah melalui pos penjagaan, yang bersangkutan dapat melewati tower air antara blok Tengku Umar, naik merambat ke tembok dan turun dari tembok setinggi tiga meter, yang bersangkutan juga memanjat pagar ornames setinggi enam meter ditambah satu meter kawat berduri,” jelas Sugeng.
Setelah berhasil melewati pagar ornames, menurut Kalapas, napi tersebut mencari celah untuk kabur dengan memanjat tembok keliling, juga lolos melompat barrier/kawat berduri yang merupakan pagar pengaman terakhir. (Bmg)