PANGKALPINANG – Pengakuan tersangka kasus narkotika yang ditangani Polres Bangka Tengah pada rilis kasus 17 Februari 2022 yang menyebutkan dugaan keterlibatan Narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang, tentunya membuat lapas narkotika merasa kecolongan jika hal tersebut sampai terjadi.

Pasalnya, Lapas Narkotika Pangkalpinang tidak henti-hentinya melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap hal ini baik yang dilakukan oleh narapidana, barang titipan pengunjung maupun petugas lapas itu sendiri.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono saat menghubungi Global-Satu.com, Jumat pagi (13/2/2022).

Adapun bentuk pencegahan antara lain razia, penggeledahan bahkan tes urine yang melibatkan BNN Provinsi beberapa waktu yang lalu.

Ia menjelaskan, P4GN Lapas Narkotika dan Polres Bangka Tengah merupakan wadah sebagai bentuk sinergitas dalam pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika baik dari luar lapas maupun dari dalam

“Sering kali, tersangka di luar lapas menyebutkan keterlibatan napinyang ada di dalam, namun dari beberapa kasus yang berhasil diungkap belum ada indikasi keterlibatan (dugaan sementara),” ujar Kalapas.

Dengan sinergitas P4GN, dia menambahkan, Lapas Narkotika dan Polres Bangka Tengah diharapkan akan mempermudah dalam pencegahan maupun sampai pada tahap pengungkapan kasus yang melibatkan narapidana. (Bmg)