KOTA BEKASI – Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum untuk masyarakat, dengan tema “PAHAM HUKUM.ITU HEBAT” serta dihadirkan 50 orang undangan.
Soksi dan bekerjama dengan LKBH TRISULA Kota Bekasi, STIH Profesor Gayus Lumbuun BAKUM MAKN. Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Barat Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (19/2/22). Siang diaula kelurahan kayuringin Jaya. Bekasi Barat. Kota Bekasi Jawa Barat.
Dr (c) Kemas Herman. SH. MA.
mengungkapkan, semua masyarakat tidak kebannyakan mengerti tentang hukum perkawinan. “Kalau orang ingin berpoligami pasti menempuh jalur perkawinan dibawah tangan atau kawin sirih, terkait undang undang perkawinan di Indonesia. Karena sudah jelas pada tahun 1974 undang undang 874 tentang perkawinan. Itu diatur bahwa pada prinsifnya undang undang kita menganut azas terbuka,” kata Herman
Selanjutnya ia mengatakan, pernikahan atau perkawinan yang sudah memiliki anak perempuan dan laki laki, berhak untuk mendapatkan hartanya.
“Hak waris itu adalah mereka yang punya hubungan perkawinan dan memiliki hubungan darah. Punya hubungan darah itu adalah termasuk anak yang tercatat di akte kenal lahir,” terang Herman.
Harapannya dalam kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran hukum khususnya kepada masyarakat Kota Bekasi. Semoga dengan pahamnya masyarakat dengan hukum tidak akan sedikit. Mengurangi tindakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Yoyo Sutaryo Ketua Umum FKRW Kayuringin Jaya, Mengatakan lebih baik penyuluhan hukum ini mengarah kepada tingkat rukun tetangga dan rukun warga supaya warga kami paling tidak sidikitnya mengerti.
“Acara ini kalau memang secara rutin mungkin dua atau tiga kali berturut turut itu bagus. Tapi lebih bagusnya dengan tema yang beda semisal kejahan ITE,” ujarnya.
“Pencerahan kepada masyarakat tentang hukum itu bagus sekali karena tanpa ini kita cari kemana tidak ada yang gratis kalau ingin konsultasi hukum,” tandasnya. (Fathir)