KOTA BEKASI – Diskusi hukum pengembalian uang ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK pasca OTT Walikota Bekasi , Dalam acara diskusi ini diadakan di cafe Stadion Kota bekasi, pada hari Rabu (2/3/2022).

Terkait dugaan keterlibatan ketua DPRD Kota Bekasi dengan non aktif walikota Bekasi Rahmat Effendi ( RE ) yang terjarit OTT Beberapa Waktu Lalu dengan dugaan , menurut DR ( c ) David , S . H , M .H
Ketua bidang hukum dan Advokasi partai gelora Kota Bekasi, Kami lihat tadi saat acara rapat berlangsung turut di undang yaitu Bidang Hukum PKS, KPK dan Kejaksaan menurutnya hari yang bagus untuk diskusi buat kita semua. “Kita dari partai Gelora Ingin mendengar spekti Hukum dari kawan-kawan dari PKS,” tuturnya.

“Kebetulan kan memang kita ketahui Ketua Dewan DPRD Kota Bekasi ini dari PKS, kami dengar dalam diskusi ini menurut kami Pincang di karenakan bukan masukan atau fakta-fakta yang sesungguhnya yang ingin kita dengar dari PKS,” tambahnya.

Menurutnya, terkait pengembalian sejumlah uang Rp. 200.000.00,- oleh ketua dewan kepada KPK, menurut kaca mata saya tidak bisa lantas itu bisa menggurkan Pidana, yang dimana sesuai undan-undang di maksud.

“Dan seharusnya juga KPK harus mempunyai bukti-bukti, saksi apakah benar ada nya keterlibatan dengan RF mantan walikota Bekasi Non Aktif,” ujar DR ( c ) David , S H, MH. Ketua bidang hukum dan Advokasi partai gelora Kota Bekasi , pada saat diwawancarai , ( Heri )