PANGKALPINANG – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Audiensi dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Kep. Babel, Kamis (10/03/2022).

Kegiatan ini juga diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama dan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung.

Selain Kepala LPKA, seluruh pejabat struktural eselon IV dan V LPKA Kelas II Pangkalpinang juga mengikuti kegiatan audiensi dan koordinasi dengan tim KPK RI secara virtual.

Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana menuturkan bahwa dalam rangka melakukan pencegahan korupsi, LPKA Pangkalpinang telah melakukan banyak hal, mulai dari internalisasi nilai dan budaya anti korupsi hingga tindakan nyata saat melaksanakan tugas.


“Terkait pencegahan korupsi di LPKA, tentunya tidak terlepas dari pembangunan zona integritas menuju WBK. Alhamdulillah, di LPKA kami telah memasang sejumlah banner anti korupsi pada titik-titik strategis dengan tageline semua layanan tidak dipungut biaya alias gratis. Kemudian, kami selalu mensosialisasikan layanan yang ada di LPKA, baik layanan pembinaan, integrasi (PB, CB, CMB, CMK, Remisi dan Asrum) dan lain sebagainya, baik secara langsung dengan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) maupun keluarga Andikpas serta memanfaatkan semua media sosial dan media lokal lainnya agar semua pihak mengetahui setiap layanan yang diberikan LPKA dan yang terpenting tidak berbayar,” kata Nanang Rukmana.

Ia menjelaskan di LPKA Pangkalpinang telah membuat Whatshapp grup dengan keluarga Andikpas dimana setiap informasi dan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh Andikpas dapat disampaikan kepada keluarga serta dapat dijadikan media komunikasi antara LPKA dengan keluarga Andikpas.

Hal ini juga bisa dijadikan sarana bagi keluarga dalam memberikan pengaduan kepada LPKA Pangkalpinang.

“Tidak hanya itu saja, kita juga telah membuat kanal-kanal pengaduan baik melalui aplikasi, media sosial, pengaduan langsung, kotak pengaduan, maupun nomor telp. Pengaduan sehingga terdapat ruang khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun masukan terkait layanan maupun pembinaan yang ada di LPKA,” jelas Nanang.

Selain itu, pihaknya telah membentuk tim layanan pengaduan dan tim penanganan benturan kepentingan.

Kemudian, mengenai anggaran yang ada di LPKA, setiap awal tahun dilakukan pembedahan anggaran bersama seluruh pejabat dan pegawai serta umumkan pada titik yang mudah diakses oleh semua orang, sehingga semua orang yang datang ke LPKA bisa mengetahui anggaran yang ada di LPKA Pangkalpinang dan semua dapat mengawasi penyerapan anggaran keuangan di LPKA.

“Dalam hal layanan publik, kita juga selalu meminta supervisi dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung,” papar Nanang.

Mengenai overstaying, dia mengungkapkan bahwa hingga hari ini sudah zero overstaying. Hal ini berkat terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga tidak ada yang overstaying.

Lebih lanjut mengenai bahan makanan (bama) bagi Andikpas, Nanang menjelaskan bahwa setiap hari staf dari seksi perawatan selalui menginput data bama pada aplikasi sistem data base pemasyarakatan (SDP), sehingga semuanya akan terpantau dan tidak bisa dimanipulasi. (Bmg)