PANGKALPINANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Sugeng Hardono mengikuti kegiatan Audiensi dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Wilayah II di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Kep. Babel, Kamis (10/03/2022).

Kegiatan ini juga diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono memaparkan program yang dilakukan pihaknya dalam rangka melakukan pencegahan korupsi, mulai dari internalisasi nilai nilai dan budaya anti korupsi, public campaign, agen perubahan, pelayanan terintegrasi melalui aplikasi SILANANG dan penggunaan integrasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) hingga layanan terpadu satu pintu Rumah Sentral Informasi dan Pelayanan “RUSIP” yang terintegrasi.

“Terkait pencegahan korupsi, tentunya tidak terlepas dari pembangunan menuju zona integritas menuju WBK. Kami telah memasang sejumlah banner anti korupsi pada titik-titik strategis dimana semua layanan tidak ada biaya,” ungkap Kalapas dihadapan KPK.


Kemudian, pihaknya juga mensosialisasikan layanan pembinaan, integrasi (PB, CB, CMB, CMK, Remisi dan Asrum) dan lain sebagainya.

“Kita juga memanfaatkan semua media sosial dan media lokal lainnya agar semua pihak mengetahui setiap layanan yang diberikan dan tidak hanya itu saja, kita juga telah membuat kanal-kanal pengaduan baik melalui aplikasi, media sosial, pengaduan langsung, kotak pengaduan, maupun nomor telp dan wa pengaduan, sehingga terdapat ruang khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun masukan terkait layanan maupun pembinaan yang ada,” jelas Sugeng.

Selain itu, dirinya bersama seluruh jajarannya telah membentuk tim layanan pengaduan dan tim penanganan benturan kepentingan.

“Dalam hal layanan publik, kita juga selalu meminta supervisi dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung dan stake holder terkait,” ujar Sugeng.

Mengenai overstaying, Kalapas mengungkapkan bahwa hingga hari ini sudah zero overstaying. Hal ini berkat terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga tidak ada yang overstaying.

“Sedangkan mengenai bahan makanan (bama), kita telah menggunakan fitur SDP terintegrasi langsung dan bisa diakses dan setiap hari staf dari Seksi Perawatan selalu menginput data bama pada aplikasi sistem data base pemasyarakatan (SDP), sehingga semuanya akan terpantau dan tidak bisa dimanipulasi,” tegas Sugeng.

Lebih lanjut Kalapas juga menambahkan, pihaknya akan menggunakan tapcash atau brizi kerjasama dengan pihak bank untuk meminimalisir peredaran uang.

“Kita bisa meminimalisir peredaran uang atau bahkan bebas peredaran uang di dalam saat ini segala penitipan uang telah menggunakan letter D dan dibatasi,” tukasnya. (Bmg)