PANGKALPINANG – Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Itun Wardiatul Hamro membuka langsung kegiatan Audiensi dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Kep. Babel, Kamis (10/03/2022).

Kegiatan ini juga diikuti langsung oleh Pejabat Tinggi Pratama dan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dan juga diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran.

Saat membuka kegiatan ini, Itun menyampaikan bahwa jumlah UPT yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep. Babel sebanyak 11 UPT yang terdiri dari 9 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Imigrasi.

“Alhamdulillah, dari beberapa UPT tersebut sudah ada yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), termasuk Kanwil Kemenkumham Kep. Babel yang telah meraih predikat WBK,” katanya.

Tak hanya itu saja, pihaknya terus melakukan segala upaya dan pendampingan agar semua UPT pada jajaran Kanwil Kemenkumham Kep. Babel bisa meraih predikat WBK/WBBM.

Sementara itu, Kasatgas Program Pencegahan Deputi Koordinasi Supervisi KPK RI, Andy Purwana saat melakukan audiensi dan koordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Kep. Babel menyampaikan tiga strategi pemberantasan korupsi, pertama yaitu edukasi dan kampanye, yakni dengan membangun nilai anti korupsi. Kedua, yaitu pencegahan melalui perbaikan sistem dan ketiga, yaitu penindakan.

“Ada delapan area intervensi utama KPK di Pemda, yaitu terkait perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah serta tata kelola dana desa”, ungkap Andy Purwana.

Salah satu tupoksi KPK, yaitu pencegahan yang terkait dengan pelayanan publik.

“Oleh sebab itu, kedepan kami Tim KPK RI akan sedikit merepotkan bapak/ibu dalam rangka untuk kebaikan bersama, yakni melakukan monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi sehingga korupsi bisa diberantas,” tambahnya.

Kegiatan audiensi dan koordinasi hari ini merupakan tahap awal untuk mendapatkan informasi terkait pencegahan korupsi yang sudah berjalan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kep. Babel dan UPT jajarannya.

Pada kesempatan ini seluruh Kepala UPT baik Pemasyarakatan dan Imigrasi menyampaikan tindakan-tindakan yang telah berjalan di UPT dalam rangka pencegahan korupsi.

Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Irianto menyampaikan bahwa terkait pencegahan korupsi sudah dilakukan oleh setiap UPT melalui Kanwil Kemenkumham Kep. Babel melakukan sosialisasi melalui unit pengendalian gratifikasi bersama dengan Divisi Administrasi.

“Kita sudah memerintahkan semua UPT untuk melakukan pemasangan banner bahwa semua layanan pemasyarakatan mulai dari kunjungan, penempatan kamar dan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilakukan dan diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya apapun). Selain UPT juga harus melakukan sosialisasi kepada WBP secara langsung agar WBP mengetahui bahwa semua layanan pemasyarakatan itu gratis”, jelas Agus Irianto.

Selanjutnya, pihaknya juga mensosialisasikan kode etik petugas pemasyarakatan dan memerintahkan UPT untuk memasang kode etik tersebut supaya semua petugas mengetahui apa yang harus dilakukan. (Bmg)