PANGKALPINANG – Sinergitas yang solid dan baik antara Tim Pemberantasan BNNP Babel, Tim Pemberantasan BNNP Sumsel, Ditresnarkoba Polda Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang membuahkan hasil yang fantastis.

Tim gabungan ini berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir dan tujuh kilogram Sabu.

Tak hanya itu saja, Tim juga berhasil mencokok M (35), terduga bandar narkoba asal Palembang di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Fantastis lagi, anak buah M, yakni RM (40) juga ikut diseret dan ditangkap dalam kasus ini.


Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien membenarkan adanya penangkapan terduga gembong narkoba berikut anak buahnya dan barang bukti narkoba berupa pil Ekstasi dan Sabu.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima BNNP Sumsel dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol. Agus Sudarno, SH., MH melakukan penyelidikan tempat dan pelaku target operasi.

Alhasil, Tim sekitar pukul 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka RM (40).

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkoba sebanyak 50 ribu butir ekstasi dan 7 kg Sabu.

“Alhamdulillah, Tim BNNP Babel yang dipimpin langsung Kombes Pol Dinnar W berhasil menangkap bandar narkoba asal Palembang, yakni saudara M. Ini berkat info dari masyarakat, kami kembangkan dengan kerjasama yang baik,” ungkap Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien yang didampingi Kabid Berantas BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar W SIK MM kepada Global-Satu.com, Kamis (10/3/2022).

Ia menyebut bahwa RM saat ini diamankan di BNNP Palembang, Sumsel berikut barang bukti ekstasi dan Sabu.

Begitu juga, M telah dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik di BNNP Kep. Babel.

“Kita akan mengembangkan kasus ini seperti pengungkapan kasus sebelumnya yang sudah sidang, dimana menerapkan 2 Panah Undang-undang Narkotika dan Tindak Pidanan Pencusian Uang (TPPU) sehingga akan ada dampak efek jera dengan memiskinkan para Bandar Narkoba selain hukuman badan. Ini juga dalam rangka kita mewujudkan Bumi Babel yang Bersinar (Bersih Dari Narkoba),” tegas Muttaqien.

Kepala BNNP Babel juga menegaskan Tim penyidik untuk sementara ini mempersangkakan M diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan kembangkan untuk TPPU nya jika terbukti,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut dia mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada masyarakat, pemerintah daerah dan stake holder lain yang sudah memberikan info yang baik dalam pengungkapan kasus narkoba ini.

“Kami tetap menghimbau untuk jaga Bumi Serumpun Sebalai, yaitu Babel dengan perkuat iman dan taqwa serta membentuk Keluarga Anti Narkoba yang dimulai sejak dini dengan tagline “War on Drugs”,” pungkasnya. (Bmg)